Badan atau lembaga pemerintah dan non pemerintah bagian dari objek informasi yang publik perlu mengetahui terkait hal-hal tertentu yang dianggap informasi publik. Segala kontroversi menyangkut perlu tidaknya publik mengakses informasi dari suatu lembaga diputuskan Badan Informasi Publik.
Memang belum disepakati apa yang dimaksud badan-badan publik. Yang telah pasti disepakati, yaitu badan publik milik pemerintah dan badan non pemerintah yang berinteraksi dengan publik. “Hak masyarakat untuk memperoleh informasi dari badan-badan itu,” tandas anggota Komisi I DPR Untung Wahono, di ruang kerjanya, Rabu (11/10) di Jakarta.
Yang termasuk badan pemerintah, jelas dia, seperti DPR, MPR, lembaga yudikatif. Badan bukan nonpemerintah, seperti LSM, organisasi kemasyarakatan, atau partai politik. Melalui RUU Kebebasan Memperoleh Informasi Publik (KMIP) publik diberi jaminan memperoleh hak infromasinya dengan proses yang mudah, sederhana dan cepat.
Ada kewajiban bagi badan-badan publik itu mengeluarkan informasi tertentu secara segera, seperti informasi bencana alam dan keadaan darurat. Selain itu, informasi yang bersifat rutin juga perlu diketahui publik, seperti anggaran departemen, atau laporan keuangan lembaga nonpemerintah seperti LSM atau partai politik.
Meski demikian, ada pengecualian terkait informasi tertentu yang dianggap menyangkut kemanan negara atau kemanan sebuah perusahaan dan badan publik tertentu. Bisa juga menyangkut infromasi yang karena pertimbangan-pertimbangan tertentu harus dikemukakan oleh badan publik tersebut, tetapi belum bisa dikemukakan saat itu.
Bila terjadi sengketa terkait informasi publik, seperti ada satu pihak menganggap sebuah infromasi sebagai informasi publik, tetapi oleh pihak yang lembaganya diminta informasi dianggap tidak teramsuk bagian dari informasi publik. Terkait perbedaan pandangan ini akan diselesaikan oleh badan infromasi publik.
“Tetapi kita berharap yang akan datang hal-hal yang sudah menjadi hak publik untuk mengetahuinya tidak ditutupi lagi atau menjadi kontroversi,” tutur Untung.
Dalam hal pemberantasan korupsi, kata Untung, ketika ada pejabat tertentu yang ditetapkan sebagai tersangka, dan ingin diketahui data rekening pribadinya tidak serta-merta termasuk dalam informasi yang perlu diketahui publik. Hal ini di luar konteks RUU KMIP. Tetapi telah menjadi wewenang Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Suatu badan yang diberi wewenang memeriksa data rekening pribadi orang yang menjadi tersangka atau dicurigai melakukan korupsi. (mca)
Tinggalkan komentar