PeKa Online-Jakarta, Beberapa waktu lalu, ketika manhaj dakwah ini mulai disebarkan di Indonesia sekitar tahun 1980-1990, perbincangan paling hangat disamping dakwah adalah wacana nikah (pertama). Wacana ini awalnya sekedar gurauan, namun lama kelamaan menguat dan ‘ditanggapi serius’ oleh para aktivis dakwah (kampus). Akhirnya wacana itu ‘melibas’ mereka. Mereka berbondong-bondong menikah ‘muda’.
Belakangan ini, wacana tersebut bertambah hangat dengan kehadiran Wacana Ta’addud alias Poligami. Wacana terakhir ini, rasanya, semakin lama semakin ‘mengental’. Saking kentalnya, konon, Dewan Syari’ah Partai Keadilan memandang perlu membuat Panduan Ta’addud.
Apa saja yang mengemuka seputar wacana ini ?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, tim PeKa Online telah berbincang-bincang dengan sedikitnya 9 tokoh Partai Keadilan. Hasil bincang-bincang tersebut, insya Allah, kami hadirkan secara berseri mulai hari ini.
Pada bagian pertama ini kami suguhkan bincang-bincang dengan Ir. Untung Wahono, Ketua Departemen Politik, Sosial dan Keamanan DPP Partai Keadilan. Berikut petikannya. Menurutnya, poligami merupakan bagian dari hukum dan tradisi dalam Islam. Dalam Ihya Ulumuddin, Ghazali menyebutkan, jarang ditemui sahabat dan tabi’in yang tidak berpoligami. Jadi poligami merupakan hal yang biasa.