Heboh kasus Microsoft merupakan bukti ketidakkompakan di jajaran kabinet pemerintahan. Memorandum of Understanding (MoU) antara Menkominfo dengan Microsoft dalam penggunaan peranti lunak (software) perusahaan itu dianggap ’menelikung’ Program IGOS yang tengah digulirkan Menristek.
Tak kurang, heboh kasus Microsoft mendapatkan perhatian dari kalangan anggota DPR. Salah seorang anggota Komisi DPR Bidang Informasi Untung Wahono meminta Menkominfo meninjau kembali MoU dengan perusahaan software personal komputer (PC) asal Amerika itu.
“MoU itu perlu ditinjau ulang. Menteri perlu mempertimbangkan berbagai hal terkait dengan persoalan-persoalan IT di Indonesia,” ujar Untung di Jakarta, Selasa (30/1).
Untung menilai, jajaran pemerintah tidak kompak dalam menjalankan program-programnya. Antara satu menteri dengan menteri lainnya terlihat tidak bersinergi. Hal itu bisa dilihat dari belum adanya keterpaduan dalam rencana strategis jangka panjang pengembangan IT di Indonesia.
“Yang memadukan program-program antardepartemen atau lintas bidang belum ada,” tandasnya.
Dia mencontohkan, Menristek sebenarnya telah mengembangkan program IGOS, sebuah peranti lunak personal komputer buatan dalam negeri. Namun, ternyata program tersebut tidak tercantum dalam rencana strategis jangka panjang Dewan TIK Nasional, dewan yang bertanggung jawab mengembangkan IT di Indonesia.
Alasan Menkominfo yang menyatakan, dilakukannya kerjasama dengan Microsoft, dalam rangka menghindari tuduhan bahwa Indonesia negeri pembajak, menurut Untung, bisa diterima. Pemerintah menginginkan setidaknya di instansi pemerintahan tidak menggunakan software ilegal.
Namun dia menyayangkan, alasan Menkominfo yang menyatakan program IGOS speed-nya sangat lambat. Penilaian seperti ini sangat disayangkan, karena program open source system mestinya didukung. Bukan karena alasan IGOS lambat, lalu langsung lari ke Microsoft.
“Seharusnya, pemerintah mengevaluasi terlebih dahulu jalannya program IGOS, hingga beberapa tahun ke depan. Ini kan terkesan Menristek ditinggal, padahal mereka satu atap dalam pemerintahan. Tapi MoU itu sendiri tidak mengikat,” paparnya. (mca)
Tinggalkan komentar